melati

melati

Jumat, 11 Februari 2011

Pakar Hukum: Pencopotan
Kapolres Tidak Selesaikan
Masalah
Bagus Kurniawan : detikNews
detikcom - Yogyakarta, Pakar hukum pidana Fakultas
Hukum (FH) Universitas Gadjah
Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai
pencopotan jabatan Kapolres
Temanggung, AKBP Anthony
Agustinus Koylal dan Kapolres Pandeglang, AKBP Alex Sauzi
tidak tepat. Sebab dengan
pencopotan jabatan tersebut
belum tentu masalah kerusuhan
dan aksi kekerasan di dua
tempat itu akan selesai. "Pencopotan ini tidak
menyelesaikan masalah. Apa
dengan dicopot masalah
langsung selesai kan, tidak. Apa
benar dengan dicopot masalah
selesai atau menjadi baik," ungkap Sigit kepada wartawan
di sela-sela persiapan Dies
Natalis ke 65 FH UGM di
Bulaksumur, Yogyakarta, Sabtu,
(12/2/2011). Sigit mengatakan jangan sampai
pencopotan jabatan itu menjadi
kebiasaan namun tidak ada
penyelesaian secara nyata.
Sebab kasus kerusuhan seperti
yang terjadi di Temanggung itu bukan murni kesalahan
kapolres, tapi bisa pula yang
salah masyarakat. "Yang harus dilakukan polisi
sekarang ini adalah selesainya
penyelidikan dan penyidikan
hingga tuntas," kata Ketua
Bagian Hukum Pidana itu. Menurut dalam menangani
kasus-kasus kekerasan agama,
aparatnya hendak bertindak
tegas tanpa pandang bulu.
Aparat tidak boleh membiarkan
terjadinya kerusuhan atau aksi kekerasan sehingga orang lain
menjadi korban. "Tidak boleh ada pembiaran dan
ini kelemahan aparat kita saat
ini," katanya. Menurut Sigit, saat ini aparat
kepolisian hendaknya
secepatnya menyelesaikan
pemeriksaan terhadap para
tersangka kerusuhan, agar
masyarakat tenang. Meskipun para pelaku kerusuhan
berjumlah banyak, penyidik bisa
memilah-milah para pelaku atau
tersangka sesuai dengan
tindakan yang dilakukan. "Bila nanti sudah diajukan ke
pengadilan, proses persidangan
bisa orang per orang atau
secara berkelompok sesuai
tindakannya. Proses ini yang
ditunggu masyarakat saat ini. Jangan sampai tidak tuntas,"
pungkas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar